Ekosistem Rawa Tripa

www.thepetitionsite.com
Hutan gambut Rawa Tripa, sebuah kawasan yang terletak bersilangan antara Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Hutan ini masuk dalam Kawasan Ekosistem Laeuser (KEL) yang membentang mulai dari wilayah tengah Aceh, Pantai Timur, Pantai Barat dan sebagian wilayah Sumatera Utara. Memiliki luas sekitar ± 61.803 hektar.Berdasarkan analisa citra satelit dan survey udara tahun 2009, hanya tersisa sebesar 15 % hutan gambut primer dari luasan semula.

Ini berarti sekitar 10-15 hektar hutan hilang setiap harinya. Bila dimasukkan kelas tutupan hutan lainnya yang terdiri dari hutan sekunder, hutan terdegradasi, dan hutan pantai, maka area yang masih berhutan tersisa terdapat sekitar 34% dari areal semula atau ± 20.000 ha, tetapi dari jumlah ini menunjukkan adanya reduksi area berhutan sebesar 13% dalam kurun waktu satu tahun saja sejak tahun 2008 lalu. Perubahan hutan gambut primer menjadi hutan terdegradasi mencapai lebih 1000 ha per tahun, ini dikhawatirkan menyebabkan perubahan ekologis. Kontras dengan semakin hilangnya area berhutan, di sisi lain ekspansi budidaya kelapa sawit berlangsung cepat. 

Kelapa sawit sekarang menutupi 35% dari total area Tripa, ditambah dengan kanal-kanal untuk mendrain air dilahan gambut guna kepentingan pertumbuhan kelapa sawit.Meskipun dewasa ini Kawasan Ekosistem Tripa-Babahrot disebutkan sebagai kawasan dengan pengelolaan konservasi yang berstatus strategis nasional, hal ini tidak serta merta menjadikan kawasan tersebut terlindungi yang disebabkan adanya okupansi lahan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang secara hukum dapat dipandang legal, karena keberadaan mereka sebelum ditetapkannya KEL dan status kawasan pada saat diberikan izin sampai sekarang adalah Areal Penggunaan Lain (APL).

Telah banyak upaya dilakukan untuk menghentikan operasional HGU ini namun karena azas legalitas pemanfaatan lahan yang sah, maka keberadaan HGU ini sukar ditiadakan dan masih bercokol kuat. Keberadaan HGU ini yang menyebabkan semakin berkurangnya hutan gambut di Tripa dan bertambahnya kelapa sawit.

Permasalahan lainnya adalah bahwa dalam areal HGU tersebut disinyalir terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih 3 meter yang menurut Permentan No 14 tahun 2009 tidak diperbolehkan untuk dikembangkan bagi budidaya komoditas perkebunan termasuk kelapa sawit.kerusakan lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh, tak hanya menghancurkan daerah itu, ekosistem pesisir dan terumbu karang juga terancam. Pemerintah pun harus segera menuntaskan persoalan kehancuran Rawa Tripa ini, termasuk pencemaran lingkungan pesisir dan ekosistem terumbu karang melati di perairan Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya, kini, di Sungai Krueng Tripa, banyak ranting dan batang kayu dari Rawa Tripa. Begitu juga di tepian pantai. Patahan dan sisa-sisa kayu habis terbakar ini hanyut terbawa air kala hujan. Sampah kayu ini menyulitkan aktivitas masyarakat sekitar. Terumbu karang pun tak luput dari limbah Rawa Tripa ini.

Penyelamatan ekosistem rawa tripa bukan lah tanggung jawab masyarakat semata akan tetapi peran pemerintah sangat lah penting dalam memonitor pergerakan beberapa perusahaan sawit yang ada di kawasan tersebut. ika semua ini tidak diawasi dengan baik, akan mengakibatkan kehilangan banyak mata pencaharian masyarakat pesisir. “Baik mencari ikan dan biota lain yang sangat ekonomis, serta terumbu karang melati terancam.” melalui tulisan ini penulis berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga alam, demi kelangsungan kehidupan generasi ke kegenerasi,,,


# Teuku Andizal   Banda Aceh 26 Januari 2015




Komentar